Jakarta - Pemberlakuan
peraturan soal larangan penjualan minuman keras (miras) oleh Kementerian
Perdagangan (Kemendag) yang berlaku hari ini, Kamis (16/4) ditanggapi
santai oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, apabila aturan tersebut memang sudah berlaku, maka pihaknya pun akan mengikutinya sebagaimana mestinya.
"Ya ikut saja. Kita mah ikut saja. Mesti ikut dong," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (16/4).
Ia pun mengaku tidak khawatir DKI akan kehilangan penghasilan terkait
dengan berlakunya Peraturan Meneteri Perdagangan (Permendag) nomor 6
tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
tersebut.
Namun, ia justru mengkhawatirkan akan adanya penjualan miras secara
gelap oleh masyarakat. Saat ini pun bahkan meski dijual secara terbuka,
sehingga penegakan hukum tidak bisa dilakukan. "Persoalannya di situ saja. Kita mah ikut saja," pungkasnya.
Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta tidak masalah meski pemasukannya berkurang. Rakyat yang justru akan kesulitan.
"Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang bisa diatasi enggak?" ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut. Sebab selama ini hukum di Indonesia banyak yang tidak diterapkan maksimal.
Ia memberi contoh dari hal-hal kecil seperti pelanggaran lalu lintas. Pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm saja sering kali tidak mendapatkan teguran atau sanksi. "Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukum. Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkap. Itu persoalan di situ aja. Kita mah ikut saja," tutupnya.
Larangan peredaran miras ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol (minol) golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% mulai hari ini.
"Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang bisa diatasi enggak?" ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut. Sebab selama ini hukum di Indonesia banyak yang tidak diterapkan maksimal.
Ia memberi contoh dari hal-hal kecil seperti pelanggaran lalu lintas. Pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm saja sering kali tidak mendapatkan teguran atau sanksi. "Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukum. Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkap. Itu persoalan di situ aja. Kita mah ikut saja," tutupnya.
Larangan peredaran miras ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol (minol) golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% mulai hari ini.
Mantap deh Pak Gobel.....!
0 komentar:
Posting Komentar