JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan memberlakukan ketentuan baru terkait perpanjangan waktu
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan tersebut yaitu dari
sebelumnya lima tahun masa kerja menjadi 10 tahun.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ecky Awal Mucharam mengatakan, pencairan dana JHT 10 tahun membuat hak dari para pekerja yang tertunda.
"Seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan dana BPJS pada APBN-P. Ketika beberapa tahun, pemerintah sudah harus menyediakan dana BPJS Kesehatan, ada masa transisi dengan pemerintah," ujar Ecky, Jumat (3/7/2015).
Pada saat itu, Ecky melanjutkan, pemerintah kurang memperhatikan cadangan dana terhadap BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemerintah menganggap perlu pencairan dana JHT selama 10 tahun.
"Pada waktu itu ketika APBN-P, pemerintah sedang mengajukan biaya anggaran start up BPJS Ketenagakerjaan. Beda halnya dengan BPJS Kesehatan yang sudah siap," ucapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya pencairan dana JHT bisa dilakukan jika minimal bergabung dengan Jamsostek selama lima tahun. Dana JHT ini memang bisa diambil sebelum waktunya, tapi maksimal hanya 10 persen untuk persiapan hari tua, dan pengambilan JHT maksimal 30 persen untuk membantu pembiayaan perumahan.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ecky Awal Mucharam mengatakan, pencairan dana JHT 10 tahun membuat hak dari para pekerja yang tertunda.
"Seharusnya pemerintah sudah mengeluarkan dana BPJS pada APBN-P. Ketika beberapa tahun, pemerintah sudah harus menyediakan dana BPJS Kesehatan, ada masa transisi dengan pemerintah," ujar Ecky, Jumat (3/7/2015).
Pada saat itu, Ecky melanjutkan, pemerintah kurang memperhatikan cadangan dana terhadap BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemerintah menganggap perlu pencairan dana JHT selama 10 tahun.
"Pada waktu itu ketika APBN-P, pemerintah sedang mengajukan biaya anggaran start up BPJS Ketenagakerjaan. Beda halnya dengan BPJS Kesehatan yang sudah siap," ucapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya pencairan dana JHT bisa dilakukan jika minimal bergabung dengan Jamsostek selama lima tahun. Dana JHT ini memang bisa diambil sebelum waktunya, tapi maksimal hanya 10 persen untuk persiapan hari tua, dan pengambilan JHT maksimal 30 persen untuk membantu pembiayaan perumahan.
0 komentar:
Posting Komentar